Persyaratan Pembuatan Paspor

Diterbitkan pada: 2022-06-06

UNTUK MASYARAKAT YANG AKAN MEMBUAT PASPOR WAJIB DATANG KE KBRI DENGAN MENDAFTAR DAN MENGISI FORMULIR SECARA ONLINE TERLEBIH DAHULU MELALUI LINK:  https://imigrasi.kbritokyo.jp/ .

PEMOHON PASPOR SAAT DATANG KE KBRI TOKYO, WAJIB BERPAKAIAN RAPI  (WARNA PAKAIAN TIDAK BOLEH PUTIH)  KARENA AKAN DILAKUKAN PENGAMBILAN FOTO PASPOR DAN SIDIK JARI.

BILA ADA PERMASALAHAN SAAT PENDAFTARAN DAN PENGISIAN FORMULIR ONLINE MAUPUN PERTANYAAN LEBIH LANJUT MENGENAI PELAYANAN KEIMIGRASIAN SILAKAN MENGHUBUNGI : immigration@kbritokyo.jp

ATAU WHATSAPP IMIGRASI KBRI TOKYO :  +817015313619

Layanan Warga Negara Indonesia :

A. Layanan Paspor RI

Surat Perjalanan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

 

1.     Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku

Berikut persyaratan permohonan penggantian paspor:

2.     Paspor Baru untuk Bayi

Berikut persyaratan permohonan paspor baru untuk bayi:

  • Paspor kedua orang tua
  • Residence Card  Jepang anak dan kedua orang tua (bagi anak atau orang tua non-Jepang)
  • Affidavit Anak Berwarganegara Ganda Terbatas (bagi anak dari pernikahan internasional)
  • Akta Lahir/Surat Keterangan Lahir yang diterbitkan oleh KBRI/KJRI
  • Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai kedua orang tua (halaman biodata)
  • Letterpack ¥520
  • Daftar di sini https://imigrasi.kbritokyo.jp/
  • Biaya ¥3300

3.     Penggantian Paspor untuk Anak ( di bawah 17 tahun )

Berikut persyaratan penggantian paspor untuk anak:

  • Paspor lama anak
  • Residence Card  Jepang anak dan kedua orang tua (bagi anak atau orang tua non-Jepang)
  • Affidavit Anak Berwarganegara Ganda Terbatas (bagi anak dari pernikahan internasional)
  • Akta Lahir/Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan KBRI/KJRI
  • Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai kedua orang tua (halaman biodata)
  • Letterpack ¥520
  • Daftar di sini  https://imigrasi.kbritokyo.jp/
  • Biaya ¥3300

4.     Paspor Hilang

Berikut persyaratan permohonan paspor hilang:

  • Surat keterangan kehilangan dari kantor polisi ukuran A4 (bukan Koban)
  • Fotokopi paspor yang hilang
  • Residence Card Jepang yang masih berlaku
  • BAP (Berita Acara Papor Kehilangan) unduh di sini
  • Letterpack ¥520
  • Daftar di sini  https://imigrasi.kbritokyo.jp/
  • Biaya ¥12.700

5.     Paspor Rusak

Berikut persyaratan permohonan paspor rusak:

6.     Paspor Pelaut (ABK)

Berikut persyaratan permohonan paspor untuk pelaut:

  • Residence Card Jepang yang masih berlaku bagi yang memiliki dan bagi yang tidak memiliki Residence Card  Jepang boleh melampirkan Seaman Book dan KTP Indonesia
  • Paspor lama
  • Letterpack ¥520
  • Daftar di sini https://imigrasi.kbritokyo.jp/
  • Biaya ¥3300

7.     Perubahan Data Paspor

Perubahan data pemegang paspor yang meliputi perubahan nama atau lainnya, dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Perubahan berupa penambahan nama, seperti untuk menunaikan ibadah haji atau umrah, akan ditambahkan di halaman catatan-pengesahan.

 

Persyaratan

  • Paspor
  • KTP dan Kartu Keluarga
  • Dokumen data dukung lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor seperti: surat penetapan pengadilan, akte kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis lainnya.

8.     Layanan Percepatan 1 hari jadi: ¥12.700

Prosedur

Prosedur perubahan data paspor dilakukan melalui tahapan:

  • Pengajuan permohonan;
  • Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; dan
  • Pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan.
     

Mekanisme Pengesahan

Mekanisme perubahan data paspor:

  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta Perdim 11 (terdapat di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap kepada petugas loket;
  • Petugas memproses perubahan data paspor;
  • Persetujuan pejabat untuk perubahan data paspor;
  • Pencetakan perubahan data paspor di halaman pengesahan;
     

Alasan Penolakan

Alasan jika terjadi penolakan antara lain:

  • Persyaratan tidak lengkap.
  • Nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri.
  • Alasan keimigrasian lainnya.

Biaya

Pelayanan ini tidak dipungut biaya / gratis (Rp.0,-)​
 

B. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Berikut adalah persyaratan pembuatan SPLP:


1. SPLP Bagi WNI Turis Hilang Paspor:

  • Surat keterangan Kehilangan dari Kantor Polisi di Jepang
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akte Kelahiran/ Ijazah Indonesia
  • Fotokopi paspor yang hilang
  • Pasfoto terbaru 3X4 cm sebanyak 2 lembar
  • Reservasi tiket pulang ke Indonesia
  • Biaya SPLP ¥ 1000
  • Formulir unduh di sini (diisi lengkap, ditempel pasfoto dan tanda tangan pemohon, tempelkan pada formulir paspor halaman2)
  • Berita Acara Pemerikasaan Paspor Hilang unduh di sini (diisi lengkap dan ditandatangani)
     

2. SPLP Bagi WNI overstayer dll:

  • Surat Lapor Diri dari Imigrasi Jepang
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTPl  Fotokopi Akte Kelahiran/ Ijazah Indonesia
  • Fotokopi Akte Kelahiran/ Ijazah Indonesia
  • Paspor asli (jika paspor hilang wajib melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kantor Polisi di Jepang dan melampirkan fotokopi paspor yang hilang)
  • Pasfoto terbaru 3X4 cm sebanyak 2 lembar
  • Reservasi tiket pulang ke Indonesia
  • Biaya SPLP ¥ 1000
  • Formulir unduh di sini (diisi lengkap, ditempel pasfoto dan tanda tangan pemohon, tempelkan pada formulir paspor halaman 2)
  • Berita Acara Pemerikasaan Paspor Habis Masa Berlaku / Paspor Hilang unduh di sini (diisi lengkap dan ditandatangani)
     

CATATAN:

  1. Pemohon SPLP harus datang sendiri ke KBRI Tokyo untuk dilakukan wawancara oleh petugas
  2. Permohonan SPLP hanya akan diproses bila semua persyaratan telah dipenuhi dengan lengkap. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi melalui email : immigration@kbritokyo.jp atau telp. 03-3441-4201 atau WA ke: +817015313619